Bupati Tanbu Sampaikan Dua Buah Raperda

WhatsApp-Image-2021-11-08-at-2.23.37-PM-768x512

( SAMPAIKAN RAPERDA : Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar menyampaikan dua Raperda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna, Senin (8/11/2021) dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar.

Raperda yang disampaikan oleh Bupati Tanbu yakni tentang penetapan nama desa dan yang kedua adalah Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

“Adapun maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di desa,” kata Zairullah.

Dengan Raperda ini, lanjut bupati, ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

( SAMPAIKAN REPERDA : Bupati Tanah Bumbu Dr HM Zairullah Azhar Menyampaikan Reperda Pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu )

Selain itu, Raperda juga dibuat guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.

“Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka, jajaran Kepala SKPD dan unsur Forkopimda Tanbu

 

RedWCM

   (Ajie)

Berita Lain