( KONFIRMASI : Kepala Dinas Perhubungan Tanbu A.MARLAN, di Ruangan Kerja,Segera Kirim surat Teguran ke Pt ITP Tarjun )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu (Tanbu) mengklaim akan segera melayangkan surat teguran ke PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) Tarjun terkait pelanggaran angkutan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Tanbu A Marlan, pelanggaran angkutan jalan yang dimaksud yaitu pihak PT ITP Tarjun menggunakan jalan daerah untuk mengangkut semen.
“Ada pun lintasan jalan yang dilalui oleh mobil trailer dan tronton angkutan semen PT ITP Tarjun itu adalah Jalan lingkar 30, mulai dari perempatan Desa Sarigadung hingga pertigaan Jalan Kersik Putih dan Pertigaan Desa Sepunggur hingga keluar ke jalan provinsi,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
( truck Trailer Melintas Bermuatan Semen Bertonase 20 ton Lebih )
Akibat trailer dan tronton angkutan semen yang terus menerus melintasi jalan daerah bermuatan di atas 20 ton, akhirnya mengakibatkan jalan lingkar milik daerah yang ada di sekitar Perkantoran Gunung Tinggi mengalami rusak parah, sehingga harus dilakukan perbaikan.
“Dalam surat itu nantinya kita minta kepada manajemen agar jalan daerah tersebut tidak dilintasi mobil angkutan mereka lagi, khususnya yang bertonase mencapai 8 ton,” tambahnya.
Dirinya memperkirakan mobil trailer angkutan semen dari ITP Tarjun itu bermuatan 20 ton lebih, sedangkan kelas jalan daerah cuma III B maksimal muatannya 8 ton saja.
“Memang sebelumnya kami sudah pernah melakukan penilangan terhadap mobil angkutan semen PT ITP Tarjun dengan muatan di atas standar kelas jalan daerah, mereka pun sempat berhenti melintas di jalan lingkar ini. Namun belakangan ini kami menerima laporan dari warga, bahwa mobil trailer dan tronton bermuatan semen dari ITP Tarjun masih saja melintas di jalan kabupaten. Karena itulah akan coba kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
(RedWCM)