Kecamatan Kuranji Gencarkan Lagi Operasi Yustisi Prokes Ketat Covid-19

6A9955BB-A732-4EFF-9A88-3E923F71383F-768x576
( SIDAK: Satgas Covid-19 Kecamatan Kuranji saat melakukan Operasi Penegakan Yustisi Prokes Covid-19 di Pasar Tradisional )

 

WARTACAKRAWALAMEDI A.COM – Komitmen Pemerintah Kecamatan Kuranji untuk dapat ikut menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibuktikan.

 

Terbaru Pemerintah Kecamatan Kuranji melalui Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan Operasi Penegakan Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Ketat Covid-19 secara masif, yaitu melakukan razia masker bagi pengguna jalan, baik disepanjang jalur jalan-jalan umum desa, jalan protokol kecamatan sampai dengan wilayah perbatasan antar wilayah kecamatan.

Selain itu Tim Satgas Covid-19 juga menggelar Razia Gebrak Masker disetiap Pasar Desa yang ada di Kecamatan Kuranji, salah satunya di pasar Desa Giri Mulya, Desa Ringkit, Desa Waringin dan Desa Indraloka Jaya.

Camat Kuranji Muhammad Amin mengatakan, dengan ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Tanbu oleh pemerintah pusat, maka semua elemen mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Prokes Ketat Covid-19, yaitu 5 M.

“5 M ini mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Selain penerapan Prokes Ketat Covid-19 ditempat tempat keramaian, juga disosialisasikan kepada pengelola fasilitas umum seperti Masjid atau Musholla, agar selalu menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta handsanitizer untuk masyarakat

“Saya minta kepada masyarakat Kecamatan Kuranji agar senantiasa mematuhi dan menjalankan Prokes Ketat 5 M. Ini penting agar penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuranji bisa ditekan,” tukasnya

 

(RedWCM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lain