Jalur Lalu Lintas Angkutan Barang Di Pagatan Dialihkan, Angkutan 8 Ton Lebih Wajib Belok Kanan

IMG-20210914-WA0043
( ALIHKAN ARUS: Petugas Dishub dan Polres Tanbu mengalihkan arus lalu lintas untuk angkutan barang dan alat berat )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/9/2021), melakukan pemindahan jalur lalu lintas angkutan barang di wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.

Pemindahan jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) beberapa waktu yang lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.

“Hari ini Dishub sudah melakukan pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanbu, A Marlan.

( Plt Kepala dinas Perhubungan Tanbu A Marlan )

Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan.

( PASANG RAMBU: Dua orang warga memasang rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur lalu lintas angkutan barang dan alat berat )

Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional/jalan provinsi.

Sedangkan sebaliknya dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional/jalan provinsi.

Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah.

 

(RedWCM)

Berita Lain