Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Terkait RDTR Dan KLHS Kawasan Perkotaan Simpang Empat–Batulicin

WhatsApp-Image-2021-11-18-at-12.53.37-PM-768x576

( DISKUSI: Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Ebony Batulicin membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Simpang Empat–Batulicin )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait analisis dan penyusunan konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Simpang Empat–Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (17/11/2021).


Adapun tujuan penataan wilayah perkotaan Simpang Empat dan Batulicin adalah guna mewujudkan kawasan perkotaan itu sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten, pusat perdagangan jasa, transportasi, pusat pelabuhan, pusat pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan dan pendukung kawasan industri yang berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan juga digelar dalam rangka melakukan penyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pelaksanaan RDTR pada kawasan perkotaan Simpang Empat dan Batulicin.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanah Bumbu, Edy Rusdi mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dari penyusunan dokumen RDTR perkotaan Simpang Empat–Batulicin.

“Hari ini kita berusaha menggali semua informasi dari sektoral masing-masing yang ada di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk diakomodir dalam penyusunan Perkada terkait RDTR perkotaan Simpang Empat–Batulicin,” kata Edy.

Menurutnya, RDTR ini merupakan turunan dari pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR sendiri lebih spesifik mengatur terkait kawasan perkotaan Simpang Empat–Batulicin dengan luasan kurang lebih 6 ribu hektar yang terdiri dari dua batasan administrasi yakni beberapa desa di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.

Kedua wilayah perkotaan inilah yang akan diatur melalui penyusunan dokumen RDTR agar ke depannya pembangunan lebih terarah dan sesuai dengan instrumen yang dipakai dalam membangun kawasan perkotaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mahriyadi Noor menyampaikan, penyusunan RDTR dan KLHS ini merupakan prioritas dalam program pembangunan yang berkelanjutan.

Karena melalui Perkada ini juga nantinya akan diatur zona-zona perlindungan, seperti zona hijau di wilayah bantaran Sungai Batulicin yang harus dipertahankan keberadaannya dalam menunjang keberadaan biodipersitas yang ada didalamnya. Sehingga wilayah bantaran sungai tidak diintervensi oleh pembangunan karena menjadi zona hijau.

Serta pembangunan ruang terbuka hijau dan tata kelola air agar wilayah itu bisa terhindar dari banjir baik dari pasang air laut maupun saat curah hujan tinggi.

Kegiatan Focus Group Discussion ini dihadiri oleh konsultan Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkimtan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, perwakilan desa di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat serta pihak terkait lainnya.

RedWCM
   (Ajie)

Berita Lain