Kabupaten Tanah Bumbu Pertahankan Status PPKM Level 1

Screenshot_2021-12-24-22-04-24-36

( SURAT EDARAN : Intruksi Mendragi Nomor 69 Tahun 2021 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Dengan Kriteria Level 1 Satu )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu berada pada Level 1.

Aturan terbaru mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.

Dalam Intruksi Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut disebutkan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan masuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu).

(PANTAU VAKSINASI: Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar memantau langsung kegiatan vaksinasi beberapa waktu lalu )

Dalam instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian tanggal 23 Desember 2021 tersebut, Tanah Bumbu bukan satu-satunya wilayah di Kalimantan Selatan yang berstatus Level 1.

Ada 8 Kabupaten/Kota lain di Kalsel yang juga berstatus level 1 yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin.

Sementara, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kota Banjarbaru masuk dalam kriteria status PPKM Level 2.

Meski Tanah Bumbu berstatus level 1, namun pemerintah daerah setempat terus mengingatkan dan mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

RedWCM
   (Ajie)

 

Berita Lain