Bupati Tanbu: Masyarakat Perlu Dilibatkan Dalam Mengantisipasi Bencana

WhatsApp-Image-2021-11-18-at-2.25.29-PM-768x576

( RAKOR : Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan sambutan pada rakor antisipasi bencana di Tanah Bumbu )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengantisipasi bencana alam yang terjadi di Bumi Bersujud.


“Dengan keterlibatan masyarakat kita bisa memprediksi daerah-daerah mana yang punya masalah dengan berbagai kemungkinan bencana, sehingga dengan keterlibatan masyarakat ini maka penanggulangan bencana akan jauh lebih efektif diatasi,” kata Bupati ketika menyampaikan sambutan pada rapat koordinasi (rakor) antisipasi menghadapi bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang laut (rob) di Kabupaten Tanah Bumbu hari Kamis (18/11/2021) tadi.

Selain keterlibatan masyarakat dalam antisipasi bencana, Bupati Bupati Zairullah Azhar juga meminta pihak terkait untuk bisa memprediksi bencana yang mungkin akan terjadi pada musim penghujan. Dimana, ujarnya, ada beberapa daerah yang mempunyai langganan banjir serta perlu diwaspadai persoalan kedekatan wilayah Tanah Bumbu dengan laut.

“Secara keseluruhan Pemerintah Daerah berusaha secara maksimal melakukan perencanaan untuk melakukan penanganan bencana secara menyeluruh,” katanya.

Ke depan, Bupati berharap, bisa menuntaskan secara langsung hal-hal yang bisa menjadi sumber persoalan bencana di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Harapan saya ketika terjadi musibah. kita bisa menanggulanginya karena kita sudah siap dalam menghadapi bencana ini,” ujar Bupati saat mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dwi Kesuma Putra mengungkapkan, dasar hukum digelarnya rakor adalah Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 29 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.

Menurutnya, tujuan kegiatan rakor ini untuk meningkatkan koordinasi seluruh stakeholder penanggulangan bencana dalam rangka menentukan langkah-langkah kesiapsiagaan dan antisipasi dalam menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi di musim penghujan sebagai dampak dari fenomena La Nina.

Rakor ini dihadiri 32 orang, terdiri dari pimpinan SKPD, Forkopimda, Lembaga Institusi, Organisasi dan dunia usaha yang terlibat dengan penanggulangan bencana.

RedWCM
   (Ajie)

 

Berita Lain