BPTD Kalsel Bersama Dishub Tanbu Gelar Razia Mobil Angkutan Barang

IMG-20211012-WA0005-768x512
( RAZIA: Petugas gabungan melakukan razia mobil angkutan barang di depan Kantor Dishub Tanbu )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Petugas gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu lintas Polres Tanah Bumbu menilang 9 buah mobil angkutan barang yang kedapatan melanggar kewajiban administrasi dan jumlah kapasitas angkutan.

Dalam razia di depan Kantor Dinas Perhubungan tersebut, petugas menggunakan alat timbang portabel untuk menimbang berat muatan mobil yang mengangkut barang, serta melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut barang yang tidak memiliki buku KIR atau mati.

Dari 9 buah mobil angkutan barang yang terkena tilang, salah satunya yakni satu buah mobil container diduga memiliki buku KIR palsu.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat barcode milik Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dan dinyatakan tidak terdaftar.

Kepala Sarana dan Prasarana BPTD Kalsel Freddy Tampubolon saat memimpin Razia mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan baik dari BPTD, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten Tanah Bumbu dan Satlantas terhadap mobil angkutan barang yang melintas di jalan provinsi.

“Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh armada angkutan barang, baik surat-surat yang tidak sesuai maupun mati bahkan ada yang dipalsukan dan ini jelas melanggar undang undang negara, dan sanksinya harus dilakukan penilangan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan mendukung penuh kegiatan razia mobil angkutan barang mengingat banyaknya mobil angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas dan kualifikasi jalan.

“Selain itu banyak juga terdapat mobil yang tidak memiliki kelengkapan KIR sehingga kita lakukan tindakan penilangan,” kata Plt Kadishub Tanbu.

Ia berharap dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya ke depan para pemilik armada angkutan barang lebih mematuhi aturan.

(RedWCM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lain