(,DIAMANKAN: 3 pasangan muda mudi diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu – Foto Dok )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Tiga pasangan muda mudi bukan suami istri tak bisa berkutik ketika personel Satpol PP dan Damkar Tanbu menggerebek mereka dalam kegiatan razia yang digelar di Hotel Mega Indah dan Hotel Chandra Asri, Batulicin, Selasa (14/2/2023) malam pukul 20.00 Wita.
“Tiga pasangan muda mudi itu kedapatan ngamar bersama dalam operasi penyakit masyarakat dan pelaksanaan kegiatan pengawasan atas kepatuhan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu, Drs H Anwar Salujang, Rabu (15/2/2023).
Drs H Anwar Salujang menegaskan Satpol PP dan Damkar Tanbu tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas penertiban dan pengawasan jika melanggar Perda.
“Ini sebagai bukti nyata kami dalam mendukung visi misi Bupati Abah dr HM Zairullah Azhar,” ujarnya.
Pasangan muda yang terjaring raziatersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut karena mereka tidak bisa menunjukan identitas sebagai pasangan sah suami istri yang sudah menikah.
“Mereka yang diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu guna pemeriksan dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang mencoreng nama baiknya dan keluarganya,” katanya
H Anwar menambahkan, pasangan muda mudi yang diamankan tersebut akandi periksa kesehatannya oleh petugas kesehatan.
Selain melakukan razia di hotel, Satpol PP Tanbu juga melakukan operasi penertiban di Jalan Poros Serongga, Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat.
“Di tempat ini kami menemukan 11 botol anggur merah dan 7 botol bir bintang. Kita amankan di tempat karaoke Pink jam 20.00 WITA,” ungkapnya.
Ada sejumlah petugas yang mengikuti kegiatan razia tersebut. Mereka terdiri dari Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidik, Staf PPUD Damkar Tanbu dan petugas Disdukcapil juga turut mendampingi kegiatan ini.