Tawarkan Dokumen Palsu Melalui Medsos, Pemuda di Tanbu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Screenshot_20220807-180256_Chrome~2

( PALSUKAN DOKUMEN: FA menjalani sesi foto saat diperiksa polisi terkait dugaan pemalsuan berbagai dokumen – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Seorang pemuda berinisial FA ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu setelah diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan surat-surat lainnya.

“Diketahui pelaku sering membuat atau mencetak KTP dan SIM serta membuat akta kelahiran dan surat-surat lainnya yang diduga palsu, dengan cara menawarkan melalui media sosial. Setelah mendapat pesanan melalui WA (Whatsapp), pelaku kemudian membuat sesuai dengan pesanan dan pelaku menentukan nominal  harga yang bervariasi sesuai dukomen atau surat surat yang ingin dicetak,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Minggu (31/7/2022).

AKP Made menjelaskan, kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas FA yang mengaku bisa membuat berbagai dokumen palsu.

“Berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 jam 10.00 Wita, petugas mendapati bahwa benar pelaku FA diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” katanya.

Menurutnya, FA ditangkap di Jalan Amandit RT 001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemuda berusia 28 tahun ini kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah RT 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Di tempat ini, petugas berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk memalsukan dokumen, yakni satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu printer merk Epson L3110 warna hitam, dua lembar Sim BII umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP, 62 lembar blangko Kartu Keluarga (KK), 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparan sticker, 4 botol tinta print merk Epson serta satu buah HP merk Oppo warna putih metalik.

FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya

RedWCM
   (Ajie,)

Berita Lain