PRESS RILIS: Kasat Reskrim, Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar press rilis pengungkapan 2 kasus pengeroyokan – ( Foto Dok Humas Polres Tanbu )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM, KALSEL – Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengeroyokan di dua lokasi berbeda yang menyebabkan 1 dari 2 korbannya meninggal dunia sedangkan satunya lagi mengalami luka berat, dengan menangkap para pelaku sama yang saling berkaitan.
Pertama, adalah perkara kejadian pengeroyokan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Taman Education Park Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu. Kemudian pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Satui pada Minggu 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.
Dari dua kejadian itu sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia telah digulung tim gabungan Reskrim Polsek Satui dan Simpang Empat serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
“Semua pelaku kini telah diamankan dan dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam dua perkara itu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim, Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga saat pers rilis yang digelar Polres Tanbu di halaman Pendopo Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (14/3/2024).
“Dari dua kejadian perkara yang dijadikan satu rilis ini ada saling berkaitan dan yang melakukan penganiayaan ini pun satu komplotan,” kata Agung Kurnia Putra.
Kejadian pertama di Education Park Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat itu pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita dengan pelaku ada enam orang, satu di antaranya anak di bawah umur.
Agung menjelaskan, kejadian di taman di Education Park, 6 pelaku berkumpul termasuk wanita D (18) pacar diduga dari salah pelaku, mereka diduga terpengaruh minuman beralkohol, kemudian ada seorang pria AS yang saat itu melintas, kemudian si wanita D pacar dari salah satu pelaku menggoda dengan memanggil kata “Hai Cowok”.
Agung menceritakna, Si pria yang digoda D hanya menoleh namun salah satu pelaku yang diduga kekasihnya merasa tersinggung dan langsung mengejar korban bersama temannya sambil membawa pisau.
Pelaku bersama temannya kemudian menusukkan senjata tajamnya sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur.
Setelah itu, 6 dari tiga para pelaku ini bersama kekasihnya dan kelompoknya langsung lari menuju penginapan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui dan bergabung kelompok lain.
Pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 02.30 wita, wanita ini lagi, kata Agung, berkontak dan berhubungan dengan laki-laki lain, yaitu korban.
Kemudian wanita itu masuk kamar dari laki-laki yang dihubunginya tadi.
Mengetahui hal ini, tiga pelaku yang bergabung kelompok tadi tersinggung dan mendatangi kamar korban hingga mengetuk pintu sampai terjadi cekcok mulut.
Singkat cerita, lanjut Agung, mereka berkelahi. Saat perkelahian terjadi, teman-temannya dari pelaku melihat temannya berkelahi hingga pelaku dibantu temannya mengeroyok laki-laki itu.
Bahakan ada yang menusuk sehingga korban akhirnya meninggal di perjalanan saat ingin diantar ke rumah sakit oleh teman-temannya.
Setelah dapat kabar, anggota kemudian memburu para pelaku. Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, semua pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar.
“Jadi untuk penganiayaan di Simpang Empat para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP yang menyebabkan korbannya luka berat, dan penganiayaan di wilayah hukum Satui dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya
( RedWCM-AjieTNB )