( Tersangka SBR dan SAF beserta barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu – Foto Dok )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Seorang oknum Polisi berinisial AIPDA SAF (52) ditangkap jajaran Satresnarkoba dibeckup Unit Paminal Sipropam Polres Tanah Bumbu, diduga lantaran terseret peredaran narkotika jenis sabu, setelah ditangkapnya kurir berinisial SBR (44) di jalan Transmigrasi KM 15 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Senin (19/09/22) pukul 01.00 Wita dini hari.
Penangkapan oknum yang berstatus sebagai Anggota Polisi dan bertugas di salah satu unit Polres Tanbu ini berlangsung di sebuah rumah di jalan Amandit, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Polisi juga turut mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,85 gram, serta pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp2.550.000,- sebut Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (20/09/22) pagi.
Dijelaskan AKP Made, awalnya tersangka SBR (44) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi sisa sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SBR pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita, dan ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram. “Saat ini kedua pelaku satu diantaranya oknum anggota polres Tanbu beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menirukan pesan Kapolres Tanah Bumbu, Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H. Ibrahim Made Rasa menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu, tandas perwira pertama ini.
RedWCM
(Ajie)