PT Indomarco Polisikan Karyawannya, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan juta Rupiah

Screenshot_20220924-155021_Chrome~2

( DIFOTO: SUG menjalani sesi foto di Polsek Satui setelah ditangkap karena menggelapkan uang tagihan PT Indomarco – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM- Salesman PT Indomarco Adi Prima (Indomaret Group) Stock Point Satui, berinisial SN (30) alias Sugi, dipolisikan Supervisornya, lantaran diduga menggelapkan uang hasil tagihan order dari outlet pelanggan senilai Rp161.846.254,-

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, pada kamis (22/09/22) sekitar jam 08.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP di Jl. Provinsi Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan (tepatnya dikantor Stock Point Satui PT. Indomarco Adi Prima) berupa uang hasil tagihan order dan penagihan dari Outlet pelanggan PT. Indomarco Adi Prima Stock Point Satui sebesar Rp. 161.846.254,- 

Lanjut AKP Made, pada awalnya pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada Faktur yang tidak kembali sedangkan didata Pelunasan Faktur, masih gantung atau belum lunas. Setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa Outlet yang menjadi pelanggan PT. Indomarco Adi Prima serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh Pelaku.

“Karena perusahaan mengalami kerugian, Supervisor PT. Indomarco yang diberikan kuasa oleh perusahaan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui Polres Tanbu, guna Proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Lebih lanjut AKP Made menerangkan, setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (22/09) sekitar jam 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Provinsi Desa Makmur Mulia, Kec. Satui, tepatnya di kantor Stock Point Satui PT. Indomarco Adi Prima. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 19 Lembar Faktur Penjualan, 1 bandel data setoran harian, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke Outlet pelanggan dan 1 bandel Laporan Hasil Audit Back Check Salesman, dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku bakal terjerat tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” tandas AKP Made Rasa.

RedWCM
   (Ajie)

Berita Lain