Proyek Pembangunan Menara dan TPA Masjid Al Jami Pagatan Senilai Rp 2 M Diduga Bermasalah

Screenshot_20230516-000815_Chrome~2

(TAK SELESAI: Proyek pembangunan menara Masjid Al Jami Pagatan tak kunjung selesai – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Proyek pembangunan menara Masjid Besar Al-Jami dan TK Al-Qur’an Pagatan Kecamatan Kusan Hilir senilai Rp 2 miliar yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang melalui anggaran dana hibah tahun 2022 diduga bermasalah.

Pasalnya, proyek pembangunan menara masjid yang dikerjakan mulai bulan September 2022 hingga Mei 2023 tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak karena tidak dikerjakan oleh pihak ketiga pelaksana kontraktor berinisial AM. 

Jangka waktu selama 300 hari atau 10 bulan, terkesan terlalu lama untuk pembangunan menara Masjid dan TK Al Quran yang diberikan kepada pihak ketiga oleh Ketua dan panitia Masjid besar Al Jami Pagatan. Hal ini ditengarai melanggar peraturan yang berlaku.

“Biasanya proyek seperti ini jangka waktu pengerjaan minimal selama 120 hari dan maksimal 180 hari saja. Jangka waktunya mulai dari bulan September 2022, dan berakhir Juli 2023,” sebut Ketua Masjid Amiludin, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikap tegas untuk memberikan denda atau memutus kontrak proyek pembangunan menara masjid dan TPA kepada pihak ketiga tersebut.

Pada saat dikonfirmasi media ini, bendahara Masjid Besar Al Jami Pagatan, Sumardi mengatakan bahwa proyek pembangunan menara masjid dan TPA tersebut sempat mangkrak dan tidak dikerjakan selama beberapa bulan oleh kontraktor yang bersangkutan. 

Kemudian, setelah adanya temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel pada saat bulan Ramadhan 2023 baru dilanjutkan kembali pekerjaan menara dan TPA Masjid Besar Al Jami Pagatan tersebut.

Selaku bendahara Masjid Al Jami Pagatan Sumardi mengaku hanya satu kali dilibatkan oleh ketua masjid dalam pengambilan uang proyek di Bank BPD Kalsel. 

“Apapun dana hibah anggaran proyek untuk pembangunan menara dan TPA masjid Al Jami Pagatan dengan total Rp 2 miliar itu diambil secara bertahap di BPD Kalsel, pertama diambil sebesar Rp 1 miliar. Saya bersama Ketua Masjid, kemudian dana itu tersisa Rp 1 miliar hingga habis diambil di Bank oleh ketua masjid tidak melibatkan saya, padahal saya inikan bendahara masjid,” ungkap Sumardi. 

Mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel atas keuangan Pemda Tanbu dana hibah tahun anggaran 2022 maka pembangunan Masjid Al Jami dianggap bermasalah.

“Atas permasalahan itu, seharusnya BPK RI Perwakilan Kalsel harus bertindak tegas dan perusahaan pelaksana proyek itu ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP,” sebutnya.

Ketika ditemui sejumlah awak media, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andriani Safitri membenarkan dana hibah pembangunan menara masjid dan Tk Al Quran pada Masjid Al Jami Pagatan sebesar Rp 2 miliar sudah diserahkan semua kepada Ketua dan Bendahara masjid setempat.

Terpisah, Tontom yang merupakan konsultan saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya Kota Pagatan mengaku hanya membuatkan saja pengajuan Rincian Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan menara Masjid Besar Al Jami dan TK Al-Qur’an ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas permintaan AM selaku pelaksana proyek ini.

“Dalam proyek pembangunan menara dan TK Al-Qur’an Masjid Al Jami Pagatan tersebut, selaku konsultan kami tidak dilibatkan, hanya sebatas membantu membuatkan RAB saja,” tegas Tontom.

Untuk kontruksi besi bangunan menara yang tertulis dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) tercatat mulai dari besi ukuran 6 cm, besi 12 cm hingga besi 24 top ulir, hal ini harus sesuai dengan proyek Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terpisah, Andi salah satu tokoh

masyarakat Pagatan mengatakan bahwa proyek pembangunan menara dan TPA Masjid Besar Al Jami Pagatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi isi kontrak kerja, karena menara yang dibangun setinggi 31,5 meter hanya menggunakan besi ukuran 12 centimeter, 6 dan besi 8 centimeter. 

“Sementara yang tertulis dalam RAB tinggi bangunan menara 32 meter, dan diduga dalam pengerjaan proyek ini tak sesuai dengan RAB yang diusulkan sebelumnya,” katanya.

Biasanya, lanjut dia, untuk pembangunan menara setinggi itu minimal besi ulir dengan ukuran 24 centimeter, supaya bangunan menara Masjid ini kokoh dan kuat.

“Kami khawatir sewaktu-waktu bisa roboh dapat sangat membahayakan warga yang tengah beribadah,” sebut Andi. 

Terkait adanya dugaan tak beres dalam pengerjaan proyek menara Masjid Besar Al Jami Pagatan oleh pihak ketiga, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu dan instansi penegak hukum lainnya diminta untuk menelisik dan segera menindak tegas pelakunya.

RedWCM
   (Ajie)

Berita Lain