Kejari Tanbu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di UPK Bintang Mandiri, Oknum Bendahara Gunakan Uang Miliaran Rupiah Untuk Kepentingan Pribadi

Screenshot_20221025-212136_Chrome~2

( DIGIRING: Petugas Kejari Tanbu menggiring tersangka kasus dugaan korupsi di UPK Bintang Mandiri ke Mapolres Tanah Bumbu untuk ditahan di rutan – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri di Kecamatan Karang Bintang yang merugikan Negara miliaran rupiah.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intel Kejari Tanbu Rizki Nugroho Purbo didampingi Kasi Pidsus Rhaksy Gandhy Arifran SH MH saat menggelar konferensi pers perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (25/10/2022) menjelaskan, pihaknya telah menahan dan menetapkan seorang tersangka yakni Ni Kadek Isnayanti berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–03/O.3.21/Fd.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.

“Ni Kadek Isnayanti yang menjabat sebagai Bendahara di UPK DPAM Bintang Mandiri telah merugikan Negara sebesar Rp 1.957.878.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan di UPK DAPM Bintang Mandiri sebanyak 41 kali terhitung dari tahun 2018 sampai 2020,” katanya.

Kasi Intel Kejari Tanbu menjelaskan, pada kurun waktu dari bulan Maret tahun 2018 sampai bulan Juni tahun 2021, tersangka Ni Kadek Isnayati mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan dengan membuat proposal fiktif kemudian tidak menyerahkan pencairan dana DAPM tersebut dan justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 saudari Ni Kadek Isnayanti membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk membeli mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, sepeda motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD serta sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal yang saat ini dalam agunan di Bank Mandiri Cabang Batulicin,” paparnya.

Kasi Intel Kejari Tanbu mengatakan, Ni Kadek Isnayanti akan dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang– Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, Ni Kadek ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT–03/O.3.21/Fd.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022. 

( KONFERENSI PERS: Kasi Intel Kejari Tanbu Rizki Nugroho Purbo didampingi Kasi Pidsus Rhaksy Gandhy Arifran SH MH saat menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri di Kecamatan Karang Bintang – Foto Dok )

Awal terungkapnya dugaan penyelewengan dana bermula ketika Ketua Badan Keuangan Desa (BKD) PNPM Bintang Mandiri, Kecamatan Karang Bintang, Pairan mempertanyakan dana bantuan PNPM dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 miliar.

Pairan merasa curiga ketika Bendahara UPK Bintang Mandiri mengeluarkan pengumuman kepada anggota kelompok terkait pencairan dana pinjaman.

“Isi pengumuman tersebut yaitu saat ini PNPM  Bintang Mandiri tidak ada pencairan dana pinjaman,” kata Pairan.

Pairan sontak kaget setelah tahu hal itu karena tidak merasa mengeluarkan pengumuman itu.

Pairan bahkan dibuat bingung karena foto profilnya digunakan sebagai foto WhatsApp oleh Bendahara yang dipakai menginformasikan ke warga terkait adanya informasi terbaru dari masyarakat mengenai pengunaan dana pengguliran tidak bisa dikeluarkan lantaran pandemi Covid-19.

( Ketua Badan Keuangan Desa (BKD) PNPM Bintang Mandiri, Kecamatan Karang Bintang, Pairan – Foto Dok )

Berbagai pertanyaan dilayangkan Kades tiga periode ini kepada sejumlah pengurus.

Saat itu, Ni Kadek selaku bendahara PNPM Bintang Mandiri justru tidak hadir di saat mau diminta keterangan. Yang hadir dua orang inisial D dan F pengurus PNPM Bintang Mandiri di warung sate Blok A untuk dimintai keterangan oleh Pairan terkait pengumuman itu.

Setelah ada pembicaraan dengan keduanya, akhirnya D dan F memberikan pengakuan yang mencengangkan, bahwa Ni Kadek selaku Bendahara PNPM Bintang Mandiri telah membawa uang kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Mendengarkan keterangan dari keduanya, Pairan memerintahkan D dan F harus membuat surat pertanggungjawaban dan pernyataan terkait hal di atas karena masalah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait.

RedWCM
   (Ajie)

Berita Lain