(,MUSNAHKAN BARBUK: Kajari Tanbu I Wayan Wiradarma memasukkan barang bukti narkoba ke dalam blender untuk dimusnahkan – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tanbu pada Rabu (12/7/2023) pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tanbu I Wayan Wiradarma didampingi sejumlah Kasi.
Kegiatan pemusnahan dimulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti serta memotong barang bukti yang bisa membahayakan.
Barang bukti yang dimusnakah tersebut berasal dari 134 perkara yang terdiri dari narkotika sebanyak 77 perkara, orang dan harta benda (oharda) sebanyak 26 perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 21 perkara.
Untuk Barang bukti yang bersifat membahayakan seperti senjata api (senpi) rakitan dipotong dengan alat gerinda.
I Wayan Wiradarma menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh Kejari Tanbu pada 2 semester tahun 2023
“Pada kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 134 perkara yang inkracht, terdiri dari berbagai perkara dengan periode persemester per 6 bulan tahun 2023,” jelas Kajari.
Untuk total perkara yang inkracht sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, terlebih barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika yang rawan untuk disalahgunakan.
Selain itu pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadi kemungkinan hilang dan penumpukan barang di gudang barang bukti.
“Perkara narkotika masih sangat mendominasi, mengingat sebanyak 70 persen perkara yang kita tangani ini didominasi oleh perkara narkotika. Oleh sebab itu di tahun ini kami melaksanakan dua kali pemusnahan untuk menghindari hal-hal tersebut,” pungkas Kajari.