Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pembangunan Menara Masjid Pagatan Ditelisik, Kejari Tanbu Periksa Sejumlah Saksi

Screenshot_20230520-204736_Chrome~2

( Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai menelisik kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan menara dan TK Al-Qur’an Masjid Al Jami Pagatan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma mengaku sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut hari Selasa (16/5/2023) tadi.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Tanbu masih tahap proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan dari pihak yang bersangkutan,” tegas Kajari, Rabu (17/5/2023) siang.

Kajari menyatakan pihaknya memerlukan waktu dalam pemeriksaan untuk menelisik kasus dana hibah. 

“Secara bertahap kita terus lakukan pemeriksaan. Kalau memang ada penyimpangan dana hibah untuk anggaran proyek pembangunan menara Masjid besar Al Jami Pagatan dan TK Al Quran ini, kami akan menindak tegas para pelakunya, karena ini menyangkut uang Negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang terhimpun di lapangan, bahwa pencairan dana hibah pembangunan menara Masjid besar Al Jami Pagatan dan TK Al-Qur’an dari pihak kedua kepada pihak ketiga terkesan melanggar aturan yang berlaku, karena pembayaran proyek itu tidak berdasarkan progres pekerjaan yang sudah dibangun oleh pihak ketiga.

Sementara siapa saja yang diperiksa dalam kasus dana hibah ini, Kajari belum mau menyebutkan namanya.

Untuk diketahui, proyek Pembangunan menara Mesjid Jami dan 2 TPA di Kelurahan Kota Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), senilai Rp 2 miliar bersumber dari dana hibah APBD tahun 2022-2023 dikerjakan pihak ketiga.

Ada permasalahan yang mendapat sorotan yakni terkait dengan spesifikasi rangka baja bangunan dan besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun menara tersebut. 

Proyek pembangunan menara Masjid Jami Pagatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi isi kontrak kerja, karena menara yang dibangun setinggi 32 meter diduga hanya menggunakan besi ukuran 12 centimeter top yang seharusnya paling tidak besi 12 ulir hingga besi 24 ulir.

Konstruksi bangunan dikawatirkan tidak mampu bertahan lama lantaran besi baja yang dipasang tergolong tidak sesuai spesifikasi.

Dana hibah masjid sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya dikelola secara benar dan prosedur oleh pihak kedua selaku panitia masjid besar Al Jami Pagatan ternyata diselewengkan dengan membayar habis semua dana itu kepada pihak ketiga, dengan keadaan proyek yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini.

RedWCM
   (Ajie)

Berita Lain