Aparat Gabungan di Tanbu Bongkar 26 Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin

Screenshot_20220717-114354_Chrome~2

(;DIBONGKAR: Petugas menggunakan gergaji mesin untuk membongkar tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin – Foto Dok )

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom, Kecamatan dan Aparat Desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar yang beroperasi tanpa izin di kilomter 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Jumat (01/07/2022).

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang beserta aparat gabungan.

Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar.

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin ini dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya, aparat telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Drs Anwar Salujang mengatakan, kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

“Pada hari ini, kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa langsung melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelasnya.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat khususnya warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

( ANGKUT SOUND SYSTEM: Anggota Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menyita sound system karaoke tempat hiburan malam tanpa izin – Foto Dok )

Adapun jumlah tempat hiburan yang dibongkar sebanyak 26 buah yang berada di kilometer 8 Desa Sarigadung.

“Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya.

RedWCM
  (Ajie)

Berita Lain