WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu , M Hamdan Dalam Surat keteranganya yang disampaikan melalui Kasi Intel , Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus , Wendra Setiawan Menerangkan , Kasus Korupsi dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (19/04/2021) Sore sekitar pukul 17 oo Wib.
Berdasarkan Konferensi pers yang diterima awak media sore di ruang aula kantor kejaksaan Negeri Tanbu , Telah Menetapkan kembali Satu Orang Tersangka ,Berdasarkan Surat keterangan Tersangka dengan nomor print 02/.O.3.21./SD.1/04/2021Tanggal 19 April 2021 , Sebagai mana Surat Penetap Penyedikan, Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu nomor 01.B /.O.3/.21/SD.1/04/2021 Tanggal 19 April 2021 Bahwa terhadap tersangka tersebut , Tim Penyedik Kejari Tanbu Melakukan Penahan kepada yang Bersangkutan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
adapun Tersangka yang ditahan Oleh Bidang Tindak pidana khusus ( Pidsus ) Tanbu , Pada Hari ini adalahTersangka Berinisial RS Mantan Sekda dengan Status Aparatur Sipil Negara ASN , yang mana penetapan Tersangka pada hari ini , yang mana masih ada Terkaitanya penangkapan Tersangka pada tertanggal 8 Maret 2021 Merupakan pelaku dugaan tindak Pidana korupsi dalam pengadaan kursi Rapat dan kursi tunggu Pada Pemerintah kabupaten tanah BumBu tahun 2019.D
Dalam hal ini Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugikan Negara Oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor 700/023/IDW:/IP 6 April 2021, ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp 1.837 224 840 Rupiah Dari Pengadaan Kursi Rapat dan kursi Tunggu yang ada di kabupaten tanah bumbu pada tahun 2019
Sementara alat bukti Tersangka RS dikenakan dengan Pasal 184 kitab Undang undang UU Secara Pidana adanya keterangan Saksi keterangan Ahli , Dokomen dan surat Petunjuk.
Selanjutnya RS dibawa menggunakan jenis mobil Avanza dengan dikawal sejumlah anggota kejaksaan dan satuan Brimob Polres Tanbu untuk di titipkan di Rutan Polres tanah bumbu Selama 20hari Kedepanya
Dikatakan dalam hal ini , untuk sejauh ini pihak Kejari Tanbu masih menetapkan satu orang tersangka lagi , dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi.