Artis Cynthiara Alona alias CA ditahan aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan terlibat prostitusi online. Kabar itu pun sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Saya membenarkan ada artis inisial CA yang ditahan,” ujar Yusri, Kamis, 18 Maret 2021.
Yusri menjelaskan, pada Selasa, 16 maret 2021 lalu, hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi.
Dan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Kamis, 18 Maret 2021, Yusri mengatakan Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah tetapkan CA sebagai tersangka karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya,” papar Yusri.
Belakangan terungkap, alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online untuk menutupi biaya operasional karena pandemi Covid-19.
“Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan,” kata Yusri.