( JALAN HAULING: PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) memiliki jalan hauling sendiri untuk mengangkut hasil tambang batubara – Foto Dok )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar untuk mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) yang miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMA).
Pasalnya, IPJK yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitriansyah mengatakan, PT TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.
Menurutnya ada enam syarat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil Andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
“Sementara PT TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi kepada media, Sabtu (16/07/2022).
Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA, Novri Ompusunggu.
Bahkan Fitriadi menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.
Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu, Achmad Marlan mengaku telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda Nomor 2 Tahun 2002 masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.
Pemkab Tanbu meminta kepada PT Toudana Mandiri Abadi (TMA) yang memiliki jalan hauling segera melakukan penyesuaian perizinan, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Dalam kesempatan itu, Kadishub Tanah Bumbu Ahmad Marlan menegaskan, Pemkab Tanbu sudah berniat baik untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan PT TMA untuk menyelesaikan soal jalan hauling di Desa Banjarsari itu, karena di jalan tersebut ada aset daerah yang selama ini tidak pernah mendapatkan kontribusinya.
“Kalau memang bersikeras tidak melakukan penyesuaian izin-izinnya, tentunya kita punya dasar Perda dan Permen PUPR itu. Kita bisa saja memberikan larangan untuk tidak melintas di atas aset daerah,” tegasnya.
Perlu diketahui, jalan hauling PT TMA di Desa Banjarsari itu sudah difungsikan sejak 2014 lalu, dan sebagian masuk aset daerah yang dimanfaatkan tanpa memberi kontribusi ke daerah
“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati) mengevaluasi atau dicabut saja seperti kita usulkan,” katanya.
Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.
“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022).