Tahun 2021, Kabupaten Tanbu Berhasil Mekarkan 23 Desa

81BB8714-DC01-42E7-A893-9E3683CA43EE-768x432

 

( PEMEKARAN DESA : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu memaparkan ekspose pemekaran desa )

 

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Setidaknya sudah ada 23 desa yang berhasil dimekarkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 ini, Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsir saat memberikan sambutan dalam ekspose pemaparan dari penuntut Desa Pemekaran, Senin (23/08/2021) di ruang rapat bupati.

“Bulan kemarin sudah 8 desa dimekarkan yaitu di Kecamatan Satui, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Simpang Empat kemudian Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Kuranji,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, menyusul 3 desa lagi yang dimekarkan yakni Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya dan Hidayah Makmur.

“Yang menyusul ini salah satu syaratnya adalah mereka yang sudah menyampaikan proposal peserta, beserta SK tim pembentukannya dan hari ini akan dilaksanakan paparan dan nanti dinilai secara administrasi oleh tim yang terdiri dari beberapa dinas terkait seperti Disdukcapil, Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Staf Khusus Bupati,” jelasnya.

Syamsir kemudian menerangkan terkait syarat dimekarkannya desa yaitu minimal usia desa induk adalah 5 tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal 2 ribu jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) 400 orang.

“Kalau bisa memenuhi itu, kemudian luas wilayahnya juga memadai, maka bisa diusulkan menjadi desa. Salah satu syaratnya kalau sudah menjadi desa persiapan satu tahun kemudian baru bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya.

 

(RedWCM)

WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Setidaknya sudah ada 23 desa yang berhasil dimekarkan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 ini, Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsir saat memberika sambutan dalam ekspose pemaparan dari penuntut Desa Pemekaran, Senin (23/08/2021) di ruang rapat bupati.

“Bulan kemarin sudah 8 desa dimekarkan yaitu di Kecamatan Satui, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Simpang Empat kemudian Kecamatan Sungai Loban dan Kecamatan Kuranji,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, menyusul 3 desa lagi yang dimekarkan yakni Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya dan Hidayah Makmur.

“Yang menyusul ini salah satu syaratnya adalah mereka yang sudah menyampaikan proposal peserta, beserta SK tim pembentukannya dan hari ini akan dilaksanakan paparan dan nanti dinilai secara administrasi oleh tim yang terdiri dari beberapa dinas terkait seperti Disdukcapil, Bappeda, Bagian Pemerintahan dan Staf Khusus Bupati,” jelasnya.

Syamsir kemudian menerangkan terkait syarat dimekarkannya desa yaitu minimal usia desa induk adalah 5 tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal 2 ribu jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) 400 orang.

“Kalau bisa memenuhi itu, kemudian luas wilayahnya juga memadai, maka bisa diusulkan menjadi desa. Salah satu syaratnya kalau sudah menjadi desa persiapan satu tahun kemudian baru bisa menjadi desa definitif,” pungkasnya.

 

 

(RedWCM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lain