( AMANKAN BERKAS : Penyidik Kejari Tanbu dikawal ketat anggota Brimob membawa berkas penting saat menggeledah Kantor Perusda PT Bantulicin Jaya Utama BJU yang kini nama nya berubah menjadi Perseroda batulicin jaya utama )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, menggeledah Kantor PT Bantulicin Jaya Utama (BJU), yang kini namanya berubah menjadi Perseroda batulicin jaya utama, Dalam Penggeledahan yang dikawal ketat personil Satuan Brimob Polres Tanah Bumbu ini dilakukan untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) ini, Senin (27/09/2021)
( AMANKAN BERKAS : Penyidik Kejari Tanbu dikawal ketat anggota Brimob membawa berkas penting saat menggeledah Kantor Perusda PT Bantulicin Jaya Utama BJU yang kini namanya berubah menjadi Perseroda batulicin jaya utama
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, menggeledah Kantor PT Bantulicin Jaya Utama (BJU), yang kini namanya berubah menjadi Perseroda batulicin jaya utama, dalam Penggeledahan yang dikawal ketat personil Satuan Brimob Polres Tanah Bumbu ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) ini, Senin (27/09/2021)
Kepala Kejari Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Intelejen, Andi Akbar Sobari yang di dampingin kasi Pidsus, Wendra Setiawan mengatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu upaya hukum yang dilaksanakan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Adapun pengeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti, dimana PT Batulicin Jaya Utama (BJU) diduga mengalami kerugian miliaran rupiah pada tahun 2014 sampai 2016 karena tindak pidana korupsi.
“Dokumen dan alat bukti yang kami bawa masih kurang lengkap sehingga kami melaksanakan penggeledahan dan beberapa alat bukti berupa dokumen penting kami bawa,” tegasnya.
Disinggung mengenai pengeledahan yang dilakukan Kejari Tanbu di Kantor BJU, Kepala Bagian (Kabid) Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi mengaku sempat dipanggil pihak Kejaksaan sebagai saksi dalam pengeledahan.
Didi mengungkapkan, ada lima orang dari Kejari Tanbu yang melakukan penggeledahan. Mereka membawa tiga berkas dokumen yang dipinjam sementara. Di antaranya dokumen tahun 2014 sampai tahun 2019.
“Salah satunya adalah fotocopy dokumen berkas kontrak kerjasama Perusda BJU dengan perusahaan lain,” sebutnya.
Lebih lanjut, Didi mengatakan, ada enam mantan Direktur Perusda BJU dari tahun 2014 sampai 2019 yakni Deni Haryanto, Abdul Hakim sebagai Direktur Administrasi Umum periode tahun 2014. Kemudian Syamsul Bahri, Paulke Potu, Sujatmiko dan H Darwis,”ungkapnya.
Menurutnya, BJU rata–rata mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap tahunnya dan selama berjalan perusahaan daerah ini sudah diaudit secara reguler.
Kerugian diperkirakan berasal dari piutang pada usaha kerjasama di bidang jasa angkutan batubara yang ada di Kecamatan Kintap. Selain itu ada juga pengadaan distributor pupuk, SPBN di Sebamban. jugaTermasuk hutang piutang beberapa orang Direktur BJU yang terdahulu.
“Dalam penyidikan ini kami akan selalu membantu pihak Kejaksaan Tanbu terkait Perusda BJU Tanbu,” terangnya.
(RedWCM)
Kepala Kejari Tanbu, M Hamdan melalui Kasi Intelejen, Andi Akbar Sobari yang di dampingin kasi Pidsus, Wendra Setiawan mengatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu upaya hukum yang dilaksanakan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Adapun pengeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti, dimana PT Batulicin Jaya Utama (BJU) diduga mengalami kerugian miliaran rupiah pada tahun 2014 sampai 2016 karena tindak pidana korupsi.
“Dokumen dan alat bukti yang kami bawa masih kurang lengkap sehingga kami melaksanakan penggeledahan dan beberapa alat bukti berupa dokumen penting kami bawa,” tegasnya.
Disinggung mengenai pengeledahan yang dilakukan Kejari Tanbu di Kantor BJU, Kepala Bagian (Kabid) Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi mengaku sempat dipanggil pihak Kejaksaan sebagai saksi dalam pengeledahan.
Didi mengungkapkan, ada lima orang dari Kejari Tanbu yang melakukan penggeledahan. Mereka membawa tiga berkas dokumen yang dipinjam sementara. Di antaranya dokumen tahun 2014 sampai tahun 2019.
“Salah satunya adalah fotocopy dokumen berkas kontrak kerjasama Perusda BJU dengan perusahaan lain,” sebutnya.
Lebih lanjut, Didi mengatakan, ada enam mantan Direktur Perusda BJU dari tahun 2014 sampai 2019 yakni Deni Haryanto, Abdul Hakim sebagai Direktur Administrasi Umum periode tahun 2014. Kemudian Syamsul Bahri, Paulke Potu, Sujatmiko dan H Darwis,”ungkapnya.
Menurutnya, BJU rata–rata mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap tahunnya dan selama berjalan perusahaan daerah ini sudah diaudit secara reguler.
Kerugian diperkirakan berasal dari piutang pada usaha kerjasama di bidang jasa angkutan batubara yang ada di Kecamatan Kintap. Selain itu ada juga pengadaan distributor pupuk, SPBN di Sebamban. jugaTermasuk hutang piutang beberapa orang Direktur BJU yang terdahulu.
“Dalam penyidikan ini kami akan selalu membantu pihak Kejaksaan Tanbu terkait Perusda BJU Tanbu,” terangnya.