( PEMUTIHAN PAJAK PBB-P2: Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar dan HM Rusli mengeluarkan kebijakan untuk memutihkan denda pajak PBB-P2 – Foto Dok)
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Wajib Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Bumbu boleh bergembira karena Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemutihan denda pajak tersebut.
Bulan pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai tanggal 4 April hingga 30 September 2022.
Kepala Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 sampai 2021 ini digelar dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.
Ditambahkan Ade, penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.46/164/BAPENDA/2022, tentang penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi.
Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.
“Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini, diimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini, agar sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” ajaknya.
Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos serta Link Aja.
“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya.