SIMBOLIS:Sekda Tanbu Ambo Sakka sampaikan pembentukan Mall Pelayanan Publik ke Kementerian PAN RB – ( Foto Dok Nett Humas Pemkab Tanbu )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM Dalam rangka percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan usulan pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke Kementerian PANRB.
Usulan Bupati Tanbu Abah Zairullah Azhar di sampaikan melalui Sekda Kabupaten Tanbu Ambo Sakka ke Kementerian PANRB, Kamis (30/11/2023) di Jakarta.
“Pemkab Tanbu telah menyusun usulan tersebut. Dan hari ini usulan Bupati Tanbu itu Kami sampaikan,” kata Sekda Kabupaten Tanbu Ambo Sakka.
Dirinya juga menyampaikan, pembentukan dan penyelenggaraan MPP sinergi dengan Visi ke 4 RPJMD 2017-2022 yaitu memantapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani.
“Juga Sinergi dengan tema RKPD 2021 dan 2022 yaitu meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Latar belakang pembentukan dan penyelenggaraan MPP ini, sambungnya selain dekat dengan IKN. Juga adanya kawasan industri Batulicin dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga.
“Selain bertambahnya jumlah penduduk, dan peningkatan kondisi ekonomi. Nilai dan potensi investasi juga semakin meningkat di Tanbu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) Tanbu Adrianto Wicaksono menjelaskan, bahwa MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan, fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Serta PelayananBadan Usaha Milik Negara maupun Daerah dan Swasta dalam rangka penyediaan pelayanan yang cepat, murah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Tujuan MPP ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Kemudian, meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia,” bebernya.
Untuk target pembangunan MPP di Tanbu akan di bangun pada Februari 2024. Kemudian pada Maret 2024 akan menyusun Peraturan Bupati yang isinya pengaturan pola dan standar pelayanan di MPP tersebut.
Sedangkan ujicoba layanan MPP akan di laksanakan pada Nopember 2024. Peresmian MPP, dijadwalkam pada Nopember 2024. Untuk lokasi MPP sendiri berada di Jalan Lingkar 30 Kecamatan Batulicin
( RedWCM )