Gelar Rakor, Desa Di Kecamatan Mantewe Komitmen Tekan Penyebaran Covid-19 Di Wilayahnya

B76EDC15-1A2E-47C5-A2BA-767B13ABAC44-621x1024
( TANDATANGAN : Kesepakatan dan komitmen Kecamatan Mentewe tekan penyebaran Covid-19 )

 

WARTACAKRAWALAMEDI.COM – Satgas Covid-19 Desa dan Kecamatan di Kecamatan Mantewe berkomitmen untuk melawan virus Covid-19 di wilayahnya, Salah satu caranya adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penanggulangan covid-19 di Kecamatan Mantewe, Kamis (05/08/2021) di Aula Polsek Mantewe.

Rakor sendiri dilakukan sekaligus untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 188.46/213/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Dari Rakor ini kita bisa menghasilkan beberapa komitmen penting untuk penanggulangan penyebaran covid-19 di Mantewe,” ucap Camat Mantewe Syafrudin, SP.

Salah satu bentuk komitmennya yaitu dana PPKM sebesar 8% di masing-masing desa akan dipergunakan untuk karantina atau isolasi mandiri, pembelian obat-obatan, tabung oksigen hingga paket sembako.

“Selanjutnya selama masih dalam status pandemic Covid-19, tidak diperbolehkan mengadakan hajatan dengan mengadakan hiburan. Kalau pun harus ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin secara berjenjang mulai dari RT, Kepala Desa dan Satgas Covid-19 Kecamatan Mantewe,” tambahnya.

Terakhir setiap sarana ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

“Saya meminta hasil komitmen bersama ini harus dapat dijalankan bersama dengan baik untuk menekan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya,” tukasnya.

 

 

(RedWCM)

Berita Lain