(NILAI MEMUASKAN : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan nilai memuaskan dari Dispersip Kalsel )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu boleh berbangga diri karena berhasil menempati peringkat ke-2 terbaik dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, Jum’at (20/08/2021).
“Untuk saat ini Tanah Bumbu nomor 2 terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan dan peringkat 50 untuk se-Indonesia dari penilaian ANRI,” kata Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu M Yusri.
Menurutnya, penilaian tersebut didapat berdasarkan hasil monitoring dan tindak lanjut pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2020 yang disampaikan dalam bentuk laporan.
Dia mengungkapkan, penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 secara keseluruhan memperoleh nilai dengan kategori memuaskan. Yakni mengalami kenaikan 9 persen dengan pencapaian nilai 83,38 dari tahun 2019 yang lalu yang hanya 75,95.
Adapun kategori penilaian dan monitoring yang dilakukan oleh Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan di antaranya kebijakan arsip, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengolahan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana.
Dari hasil tersebut, kata dia, Dispersip Tanah Bumbu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2019, dimana penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh kategori sangat baik.
M Yusri berharap hal-hal yang menjadi catatan untuk bahan perbaikan penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya agar lebih baik lagi.
Dia menambahkan, untuk saat ini Dispersip Tanbu masih mengalami kendala yakni minimnya tenaga Arsiparis. “Akan tetapi kami sudah mengusulkan tenaga Arsiparis melalui jalur CPNS tahun ini,” sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, saat ini Dispersip Tanbu belum memiliki depot arsip yang resepentatif, dan itu merupakan syarat wajib dari ANRI pusat.
(RedWCM)