(SAMPAIKAN JAWABAN: Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi terkait Raperda RTRW – Foto Dok )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (02/03/2023) dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Wakil Ketua Agoes Rakhmadi itu, Bupati Zairullah menjelaskan latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu adalah adanya pengusulan kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.
“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan,” katanya.
Kemudian, lanjut Bupati, adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungah Hidup (KLH) melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.
Di samping itu, dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017, serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam reviu RTRW ini.
Menurut Bupati, Perda ini juga penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baru seperti adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Peraturan Turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pendapat Akhir Fraksi DPRD Atas Jawaban Bupati tersebut. Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya.