( Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H Kamil Malewa – Foto Dok )
WARTACAKRAWALAMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakkan secara serentak tahun 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H Kamil Malewa mengungkapkan, pendaftaran Pemantau Pemilu sebenarnya sudah dibuka bersamaan dengan peluncuran Meja Pelayanan Pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu RI, Jumat (10/6/2022) lalu.
“Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan upaya Bawaslu dalam membangun sinergitas dengan berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas dalam penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel.
Bawaslu melalui Pemantau Pemilu dapat mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang,” kata H Kamil Malewa, Kamis (16/06/2022).
Dia menyampaikan batas akhir pendaftaran Pemantau Pemilu masih lama yakni tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
H Kamil Malewa kemudian memaparkan syarat untuk menjadi Pemantau Pemilu yakni harus memiliki Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.
“Untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau Pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Untuk lebih jelasnya silakan datang mendaftar ke Bawaslu Tanah Bumbu. Ada panitia pelaksana yang akan memandu,” ujarnya.
Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2022 dibuka sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu.